Pengisian Kursi Kadis tak Lagi Mutlak di Tangan Kada
Tahapan seleksinya pun berjenjang, antara lain juga melewati tahapan wawancara, dan akhirnya Pansel memilih tiga nama calon pejabat yang mendapatkan skor nilai tertinggi. Tiga nama diserahkan ke PPK. Oleh PPK yang tak lain kepala daerah ini, dipilih satu nama yang akan ditetapkan dan dilantik mengisi kursi jabatan yang kosong itu. Semua tahapan hingga pelantikannya diawasi oleh Komisi ASN (KASN).
“Tahapan yang seperti itu agar proses seleksi calon pejabat berjalan transparan, objektif, kompetitif dan akuntabel,” ujar Tomy.
Khusus untuk jabatan Sekda Provinsi, perubahan mekanisme juga terjadi, meski tidak begitu banyak. Jika selama ini gubernur yang menyodorkan tiga kandidat ke presiden, maka dalam mekanisme yang baru, penetapan tiga nama kandidat harus melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Pansel.
Oleh gubernur, tiga nama hasil godokan Pansel diusulkan ke presiden lewat mendagri, untuk dipilih satu nama yang akan duduk sebagai sekdaprov. (sam/jpnn)