Pengolah Data Guru Harus Mendapat Honor
Sabtu, 09 Maret 2013 – 22:11 WIB
"Mungkin karena faktor inilah yang menyebabkan tidak utuhnya pembayaran tunjungan profesi guru, karena kelambatan proses pengelolaan dan validasi data dari daerah ke pusat juga lama," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Ombudsman RI, Azlaini Agus mengungkapkan, investigasi yang mereka lakukan menemukan pengelolaan dan validasi data guru penerima TPP di daerah, bukan menjadi pekerjaan wajib pegawai dinas pendidikan.
"Temuan kita di daerah, pengelolaan data TPP ini mereka lakukan setelah jam kerja. Banyak yang sampai tengah malam. Itu karena pengelolaan TPP memang bukan tugas pokok pegawai di daerah," jelasnya. (fat/jpnn)