Pengoperasian Grabwheels Sebaiknya Dihentikan Dulu
Menurut Alfred, peraturan diperlukan mengingat pengoperasian skuter listrik sudah meluas, baik yang disewakan seperti Grabwheels maupun yang dimiliki pribadi.
“Harus ada aturan yang jelas, yaitu skuter listrik itu dimasukkan ke dalam kategori kendaraan bermotor atau apa, lalu kecepatannya bagaimana, sehingga ada standar yang jelas,” tegas Alfred.
Dia mengakui jika pihaknya sudah menerima banyak aduan dari pejalan kaki yang jadi korban dari penggunaan skuter listrik di trotoar, mulai dari tersenggol hingga terlindas kakinya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya bersama-sama mengeluarkan pernyataan resmi yang melarang beroperasinya Grabwheels di jalanan Ibu Kota.
Pengoperasian otoped listrik berbayar tersebut hanya diperbolehkan di kawasan wisata atau lingkungan tertutup, seperti di Gelora Bung Karno (GBK), mal ataupun Ancol, selama mereka telah mengantongi izin untuk mengoperasikan skuter listrik di area tersebut.(chi/jpnn)