Pengoplos Elpiji Serahkan Diri
Sabtu, 10 Juli 2010 – 10:30 WIB
Agar tidak diketahui warga, Bekti sengaja memerintahkan pengoplosan dilakukan malam hari. Tapi setelah terjadi ledakan Selasa malam itu, Bekti menyembunyikan seluruh tabung gas yang ada di rumahnya. Atas peristiwa tersebut kini Bekti Purwanto harus berurusan dengan hukum. Wakil lurah Bugul Lor itu bisa diancam pasal 359 tentang kelalaian yang dapat menyebabkan orang lain meninggal dunia atau luka berat.
"Ancaman hukuman ini bisa lima tahun. Tapi kasus ini kami kembangkan lagi penyidikannya. Bisa jadi nanti tersangka juga dikenai UU migas atas tindakannya melakukan pengoplosan BBM," kata wakapolresta Kompol Wied Hardono. Untuk menambah bukti penyidikan, polisi juga berencana mencari alat bukti lain yakni selang yang diduga digunakan untuk aktivitas pengopolosan. "Selang tersebut kini berada di Probolinggo. Informasinya alat itu dibawa oleh Wibisono, putra tersangka yang kini berada di Probolinggo," kata Wakapolresta. (fun/aj/jpnn)