Penguatan HAM Berbasis Demokrasi
Oleh: H. Jazilul Fawaid (Anggota Komisi III DPR RI/Wakil Ketua RI)Ada beberapa langkah yang bisa diambil para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah dan parlemen untuk penguatan penegakan HAM di Indonesia dalam jangka panjang. Pertama, seperti tema yang diangkat dalam peringatan Hari HAM Internasional tahun ini, dibutuhkan diseminasi pemikiran di kalangan pemuda agar mereka berpartisipasi dalam mempromosikan perlindungan HAM di manapun mereka berada. Internalisasi kesadaran akan HAM tersebut akan menjadi modal sosial yang mumpuni bagi bangsa dalam pembangunan jangka panjang mengingat generasi merekalah yang akan menempati posisi strategis pengambil kebijakan di masa depan.
Kedua, muatan HAM dalam empat konsensus dasar kebangsaan harus secara konsisten diintroduksi ke segenap lapisan masyarakat. Tak semua masyarakat paham bahwa hak-hak mereka sejatinya dijamin oleh konstitusi. Oleh sebab itu, upaya legislatif dalam menyuarakan pentingnya kesadaran HAM pada masyarakat melalui program sosialisasi empat pilar kebangsaan harus semakin ditingkatkan. Ketiga, berpijak pada keunggulan institusional Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB, Indonesia dapat mempromosikan berbagai kemajuan penegakan HAM di tanah air pada era reformasi seperti keberhasilan resolusi konflik di Aceh dan Papua, serta meningkatnya partisipasi publik dalam hal berpendapat dan berorganisasi sebagai wujud keberhasilan penerapan demokrasi berbasis HAM di Tanah Air.(***)