Penguatan Pelayanan Publik, BPOM Tambah Klasifikasi 8 Balai dan 3 Loka
jpnn.com, JAKARTA - Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan pihaknya terus memperkuat UPT untuk merespons tantangan yang terus berkembang serta memberikan pelayanan publik lebih optimal.
Selain itu, BPOM pun menambah klasifikasi delapan balai dan menambah tiga loka POM.
"Alhamdulillah, tahun ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyetujui peningkatan klasifikasi 11 UPT BPOM. Sebanyak 8 Loka POM setingkat eselon IV menjadi Balai POM setingkat eselon III. Selain itu, 3 Loka POM baru dibentuk dari Pos POM," Penny dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/10).
Penny menjelaskan bahwa sejak 2018, UPT BPOM hadir tidak hanya di 33 ibukota provinsi tetapi juga di 40 kabupaten/kota.
Sesuai tugas dan fungsinya, BPOM memiliki peran pada setiap titik life cycle produk obat dan makanan dari hulu ke hilir. BPOM mengawal pemenuhan aspek jaminan keamanan dan mutu sejak riset dan pengembangan hingga produk digunakan atau dikonsumsi masyarakat.
"Pengawasan sebelum produk diedarkan (pre market) berupa pelayanan registrasi produk dan sertifikasi sarana," ungkap Penny.
Dengan didampingi oleh masing-masing Bupati/Walikota/pemerintah kabupaten/kota yang mewakili wilayah UPT yang diresmikan, dilakukan penandatangan prasasti bersama Kepala BPOM.
Delapan Balai POM tersebut yaitu, Balai POM di Payakumbuh, Tangerang, Tasikmalaya, Bogor, Surakarta, Kediri, Jember, dan Palopo. Sedangkan 3 Loka POM baru terdiri dari Loka POM di Kabupaten Sambas, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Sumba Timur. ”Dengan demikian, saat ini terdapat 21 Balai Besar POM, 21 Balai POM, dan 34 Loka POM atau total 76 UPT BPOM di 37 provinsi.