Pengucuran TPP Semakin Melewati Batas
Pemerintah Pusat dan Daerah Saling Lempar AlasanMinggu, 06 Mei 2012 – 09:22 WIB
Menurut pria yang juga menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, ketika menelurusi ke daerah-daerah, pemkab maupun pemkot berasalan belum berani mengucurkan TPP karena SK dari pemerintah pusat belum tuntas. Pemkab maupun pemkot tidak berani diusut KPK karena mencairkan TPP tanda dasar SK dari Kemendikbud.
Sulistyo menambahkan, beralurutnya persoalan SK ini dipicu karena banyaknya unit di Kemendikbud yang ikut mengurusi guru. Saat ini, urusan guru diurusi oleh Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas (Pendidikan Dasar), Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP-PMP). "Banyaknya unit ini tidak efektif akhirnya membuat pengucuran TPP molor," tutur dia.
Di bagian lain, lingkungan Kemendikbud tidak mau disebut menjadi biang keladi keterlambatan pengucuran TPP ini. Plt Dirjen Dikdas Kemendikbud Suyanto mengatakan, urusan SK untuk guru penerima TPP di tingkat SD dan SMP sudah tuntas. "Saya sudah teken semuanya, dan sudah saya kirim ke daerah," katanya.