Pengucuran TPP Semakin Melewati Batas
Pemerintah Pusat dan Daerah Saling Lempar AlasanMinggu, 06 Mei 2012 – 09:22 WIB
Mantan rektor UNY itu lantas menyebutkan, keterlambatan pengucuran TPP ini disebabkan karena ulah guru-guru di daerah. Dia mengatakan, banyak sekali guru di daerah yang jam mengajarnya kurang. Sehingga, meskipun sudah diberikan SK tetapi tidak bisa menerima TPP. Suyanto mengatakan, pada kasus ini harus ada pembaharuan SK. Sehingga TPP tidak sampai dikucurkan untuk guru yang mengajar kurang dari 24 jam perlajaran per minggu.
Sampai saat ini, pemkab maupun pemkot dan Kemendikbud sama-sama memiliki alasan sendiri-sendiri terkait keterlambatan pengucuran TPP ini. Yang pasti, pencarian TPP ini menurut pihak PGRI sangat ditunggu-tunggu oleh guru. Untuk guru PNS, nominal TPP yang diberikan per bulan setara dengan satu kali gaji pokok yang mereka terima. Sedangkan untuk guru non-PNS, besaran TPP yang mereka terima adalah Rp 1,5 juta per bulan.
Jika pengucuran TPP ini terlambat, pihak pemkot dan pemkab yang menuai keuntungan. Diantaranya dari bunga simpanan uang TPP yang telah dikucurkan oleh Kementerian Keuangan. Diperkirakan, hingga saat ini uang TPP itu sudah ngendong antara dua sampai tiga bulan di rekening pemkab maupun pemkot. (wan)