Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengucuran TPP Semakin Melewati Batas

Pemerintah Pusat dan Daerah Saling Lempar Alasan

Minggu, 06 Mei 2012 – 09:22 WIB
Pengucuran TPP Semakin Melewati Batas - JPNN.COM
Namun, dalam praktenya hampir seluruh daerah tidak mau mengucurkan TPP hanya untuk guru SD dan SMP saja. Sebaliknya, pemerintah daerah inginya mengucurkan TPP sekaligus mulai dari guru TK, SD, SMP, hingga SMA dan SMK. "Pemkab tentunya tidak mau menanggung resiko diprotes guru," kata dia.Suyanto belum bisa memastikan apakah seluruh SK guru penerima TPP untuk seluruh jenjang pendidikan sudah selesai diteken.

Mantan rektor UNY itu lantas menyebutkan, keterlambatan pengucuran TPP ini disebabkan karena ulah guru-guru di daerah. Dia mengatakan, banyak sekali guru di daerah yang jam mengajarnya kurang. Sehingga, meskipun sudah diberikan SK tetapi tidak bisa menerima TPP. Suyanto mengatakan, pada kasus ini harus ada pembaharuan SK. Sehingga TPP tidak sampai dikucurkan untuk guru yang mengajar kurang dari 24 jam perlajaran per minggu.

Sampai saat ini, pemkab maupun pemkot dan Kemendikbud sama-sama memiliki alasan sendiri-sendiri terkait keterlambatan pengucuran TPP ini. Yang pasti, pencarian TPP ini menurut pihak PGRI sangat ditunggu-tunggu oleh guru. Untuk guru PNS, nominal TPP yang diberikan per bulan setara dengan satu kali gaji pokok yang mereka terima. Sedangkan untuk guru non-PNS, besaran TPP yang mereka terima adalah Rp 1,5 juta per bulan.

Jika pengucuran TPP ini terlambat, pihak pemkot dan pemkab yang menuai keuntungan. Diantaranya dari bunga simpanan uang TPP yang telah dikucurkan oleh Kementerian Keuangan. Diperkirakan, hingga saat ini uang TPP itu sudah ngendong antara dua sampai tiga bulan di rekening pemkab maupun pemkot. (wan)

JAKARTA - Keterlambatan pengucuran tunjangan profesi pendidik (TPP) benar-benar semakin menghawatirkan. Ketentuan Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close