Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman, Anggota KKB Pelaku Penembakan WN Selandia Baru Ditangkap Hidup-hidup

Selasa, 02 Juni 2020 – 15:13 WIB
Pengumuman, Anggota KKB Pelaku Penembakan WN Selandia Baru Ditangkap Hidup-hidup - JPNN.COM
Kapolda Papua Irjen Paulus Waterpauw (tengah) saat rilis penangkapan anggota KKB. Foto: Antara

Barang bukti yang diamankan yakni 24 selongsong peluru dengan berbagai kaliber, dan enam amunisi kaliber 7,62 x 39 mm.

TW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, kata Irjen Waterpauw. (antara/jpnn)

Anggota KKB penembak karyawan PT Freeport WN Selandia Baru ditangkap Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close