Pengumuman, Anggota KKB Pelaku Penembakan WN Selandia Baru Ditangkap Hidup-hidup
Selasa, 02 Juni 2020 – 15:13 WIB
Barang bukti yang diamankan yakni 24 selongsong peluru dengan berbagai kaliber, dan enam amunisi kaliber 7,62 x 39 mm.
TW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP, kata Irjen Waterpauw. (antara/jpnn)