Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman dari Kemenkumham Bagi WNI Pulang dari India, Simak Baik-baik!

Sabtu, 24 April 2021 – 23:00 WIB
Pengumuman dari Kemenkumham Bagi WNI Pulang dari India, Simak Baik-baik! - JPNN.COM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan WNI yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI). Ilustrasi: Antara

Aturan tersebut, menurutnya, dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyatakan, Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari India hanya bisa melalui tujuh tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close