Pengumuman dari Kemenkumham Bagi WNI Pulang dari India, Simak Baik-baik!
Sabtu, 24 April 2021 – 23:00 WIB
Aturan tersebut, menurutnya, dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia menyikapi dinamika terbaru lonjakan kasus harian Covid-19 di India. Penolakan masuk berlaku bagi seluruh orang asing yang mempunyai riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk Indonesia. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: