Pengumuman: Eryandi Jadi DPO Pengiriman 10,4 Kg Sabu-Sabu
Selanjutnya, tersangka melakukan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu melalui salah satu ekspedisi terkenal sesuai pesanan konsumen. Pembayaran menggunakan transfer ke rekening milik pelaku.
"Motif pelaku adalah mengirim atau mentransito narkotika jenis sabu-sabu untuk memperoleh keuntungan," ujar Fahmi.
Berdasarkan penyelidikan, barang tersebut berasal dari salah satu jasa pengiriman di Kabupaten Bireuen, dan teridentifikasi pemilik dan pengirimnya adalah Eryandi bin Fadhli Yusuf yang kini ditetapkan DPO.
Fahmi menyampaikan DPO tersebut juga merupakan residivis. Setelah diselidiki ternyata tersangka sudah melakukan pengiriman barang sebanyak 11 kali.
Perinciannya, enam kali pengiriman dibatalkan aplikasi, sedang lima lainnya berhasil dikirim ke wilayah Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Barat.
"Namun, kami belum dapat pastikan barang pengiriman itu apakah semuanya narkotika atau tidak," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 115 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.(antara/jpnn)