Pengumuman, GRS Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
jpnn.com, TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang menangkap pria berinisial GRS (31), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat bahwa kerap ada transaksi narkoba di kawasan Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Polisi pun langsung melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar perumahan tersebut.
"Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (9/6).
Pelaku ditangkap di sekitar perumahan tersebut pada Jumat (4/6).
Dari tangan GRS, polisi mengamankan barang bukti 66,71 gram sabu-sabu yang dikemas plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam toples.
"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan," ujar Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mcr1/jpnn)