Pengumuman! Harga Rokok Bakal Naik 30 Persen
Kenaikan harga rokok 25–30 persen sudah memperhitungkan melesatnya pajak penjualan sebesar 8,9 persen, cukai (10,54 persen), harga bahan baku, dan upah minimum regional.
’’Dari total harga jual rokok, sebanyak 65 persen menjadi pendapatan bagi negara,’’ jelas Sulami.
Industri rokok, tutur Sulami, harus membayar pajak penjualan, pajak penghasilan (PPh) pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 29, serta pita cukai rokok.
’’Peran industri hasil tembakau ke pendapatan negara sangat penting,’’ ucapnya.
Industri rokok, imbuhnya, berharap pemerintah tidak menaikkan pajak penjualan dari 8,9 menjadi sepuluh persen.
Rencananya, pemerintah menaikkan PPN rokok secara bertahap.
Tahun depan, kenaikan mencapai 8,9 persen. Sedangkan pada 2018 mencapai 9,1 persen.
Karena itu, industri berharap kenaikan PPN dapat bertahan di angka 9,1 persen. ”Jangan sampai naik lagi menjadi sepuluh persen,” harapnya.