Pengumuman Kelulusan PPPK 2023, yang Merasa Honorer Bodong Fokus Poin 9 Saja
e. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran III Pengumuman ini;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan masih berlaku pada saat pengisian DRH;
g. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023;
h. Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh Dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud, yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada bulan Desember 2023.
Lulus PPPK Dinyatakan Mengundurkan Diri
Dalam surat pengumuman dijelaskan bahwa apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 5, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023;
“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023, namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Pengumuman ini, sehingga kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.”
Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman yang akan disampaikan melalui laman resmi BKN.
Selanjutnya dijelaskan bahwa dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.