Pengumuman: Pangeran Batara Ditangkap di Kramat Jati
jpnn.com, JAMBI - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menangkap dua buron yang merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Tebo, Jambi.
Keduanya yakni Musashi Pangeran Batara (38) dan Saryono (58), yang ditangkap pada hari yang sama, beda lokasi.
Musashi Pangeran Batara selama ini bersembunyi di kawasan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat ditangkap yang bersangkutan cukup kooperatif dan dibawa kembali ke Jambi untuk menjalani hukuman berdasar putusan di tingkat kasasi.
Penangkapan dilakukan Selasa (8/6) pukul 08.12 WIB, oleh Tim Tabur Kejagung bersama Kejati Jambi.
"Buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo yang merugikan negara Rp15 miliar atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara yang bersembunyi di Jakarta dalam pelariannya, ditangkap," kata Asisten Intelejen Kejati Jambi Jufri di Jambi, Rabu (9/6).
Dalam kasus yang sama, Tim Tabur Kejati Jambi juga menangkap salah satu DPO korupsi jalan tersebut di Kota Jambi atas nama Saryono (58).
Saryono ditangkap di salah satu rumahnya, di kawasan Telnaipura, Kota Jambi pada hari yang sama. Namum waktu dan tempat yang berbeda.