Pengumuman! Pencuri Pecah Kaca Mobil Ditangkap
Rabu, 25 Mei 2022 – 04:15 WIB
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkapkan bahwa DS telah melakukan aksi kejahatan dengan modus serupa sebanyak lima kali.
Dalam penangkapan tersebut polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemecah kaca dan senter.
Atas perbuatannya DS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Tersangka DS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)