Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman Penting dari BI soal Giro, Ada Aturan Baru

Kamis, 20 Januari 2022 – 17:24 WIB
Pengumuman Penting dari BI soal Giro, Ada Aturan Baru - JPNN.COM
Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan pengumuman soal kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyampaikan pengumuman soal kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan GWM naik mulai Maret 2022.

Kebijakan tersebut sebagai bagian normalisasi kebijakan likuiditas dengan tetap memastikan kemampuan perbankan dalam penyaluran kredit/pembiayaan kepada dunia usaha dan partisipasi dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN), dengan masih tingginya rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) saat ini sebesar 35,12 persen.

"Normalisasi likuiditas dilakukan dengan menaikkan secara bertahap GWM," ucap Perry dalam konferensi pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Bulan Januari 2022 Cakupan Tahunan di Jakarta, Kamis.

Perry memerinci untuk bank konvensional akan mengalami kenaikan Giro Wajib Minimum sebesar 150 basis poin (bps) menjadi lima persen.

Pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar empat persen, yang berlaku mulai 1 Maret 2022.

Kemudian, kenaikan 100 bps menjadi enam persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar lima persen akan berlaku mulai 1 Juni 2022.

Pery membeberkan untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah kebijakan perubahan GWM akan dimulai dengan kenaikan 50 bps, sehingga menjadi empat persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar tiga persen, berlaku mulai 1 Maret 2022.

Bank Indonesia (BI) menyampaikan pengumuman soal kenaikan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close