Pengumuman Penting dari BI soal Giro, Ada Aturan Baru
Selanjutnya, kenaikan 50 bps sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar 3,5 persen, berlaku mulai 1 Juni 2022.
Mulai 1 September 2022, akan terdapat lagi kenaikan GWM sebesar 50 BPS menjadi lima persen dengan pemenuhan secara harian sebesar satu persen dan secara rata-rata sebesar empat persen.
"BI akan memberikan jasa giro sebesar 1,5 persen kepada Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah yang memenuhi kewajiban GWM dalam rupiah secara rata-rata sebagaimana kebijakan tersebut," tuturnya.
Perry menegaskan kebijakan moneter 2022 akan lebih diarahkan untuk menjaga stabilitas, sekaligus memitigasi dampak rentetan global dari normalisasi kebijakan di negara maju.
"Khususnya bank sentral Amerika Serikat (AS), The Fed," tegas Perry Warjiyo. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: