Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman Penting dari Menkeu, Para Perokok Wajib Tahu

Kamis, 10 Desember 2020 – 13:07 WIB
Pengumuman Penting dari Menkeu, Para Perokok Wajib Tahu - JPNN.COM
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal kenaikan tarif cukai rokok 2021. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, tarif cukai rokok tahun depan naik sebesar 12,5 persen.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan tersebut diberlakukan sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

“Kita (pemerintah, red) akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT),” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (10/12).

Menkeu Sri Mulyani memerinci untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin (SPM) golongan I naik 18,4 persen, sigaret putih mesin golongan II A naik 16,5 persen, dan sigaret putih mesin naik II B naik 18,1 persen.

Kemudian untuk sigaret kretek mesin (SKM) golongan I naik 16,9 persen, sigaret kretek mesin II A naik 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin II B naik 15,4 persen.

Sementara itu, kata Sri Mulyani, untuk industri sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah atau tidak dinaikkan yang artinya kenaikannya nol persen karena memiliki unsur tenaga kerja terbesar.

“Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah 12,5 persen,” ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah tidak melakukan simplifikasi golongan karena strategi yang diterapkan adalah pengecilan celah tarif antara SKM golongan II A dengan SKM golongan II B serta SPM golongan II A dan SPM golongan II B.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, tarif cukai rokok 2021 naik 12,5 persen, yang sudah pasti diikuti kenaikan harga rokok.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close