Pengumuman Penting dari Menko Polhukam Mahfud MD, Mohon Disimak!
jpnn.com, JAKARTA - Menimbang pentingnya menjaga ketertiban dunia digital, pemerintah memastikan tidak akan mencabut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Undang-Undang ITE masih sangat diperlukan untuk mengantisipasi dan menghukumi, bukan menghukum ya, dan menghukumi dunia digital. Masih sangat dibutuhkan. Jadi, tidak akan ada pencabutan Undang-Undang ITE," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Kamis.
Namun, lanjut Mahfud yang memberikan keterangan pers melalui YouTube Kemenko Polhukam, akan ada revisi secara terbatas.
"Ada revisi semantik atau revisi terbatas yang sangat kecil," kata dia.
Revisi terbatas itu, yakni penambahan beberapa aspek dalam pasal yang dianggap multitafsir, salah satunya memasukkan penjelasan pada sejumlah pasal di UU ITE.
"Seperti, misalnya, apa sih penistaan itu? Apa sih fitnah itu? Apa sih? Jadi dijelaskan," tutur mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Mahfud menuturkan tujuan penambahan penjelasan agar ketentuan yang dianggap pasal karet tak disalahgunakan, sehingga seluruh pihak memahami konteks regulasi tersebut.
"Sehingga tidak sembarang orang yang berdebat lalu dianggap onar," ujar Mahfud menjelaskan.