Curhat Layanan Kecantikan, Stella Monica Didakwa Melanggar UU ITE
jpnn.com, SURABAYA - Stella Monica didakwa melakukan pencemaran nama baik setelah curhat soal layanan kecantikan di klinik L'VIORS melalui media sosial pada 2019.
Ketika itu, terdakwa Stella mengeluhkan kondisi wajahnya yang memburuk usai perawatan di klinik tersebut.
Dakwaan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Farida Hariani dalam persidangan pada Kamis (22/4).
Stella didakwa mencemarkan nama baik klinik kecantikan L'VIORS melalui tangkapan layar story yang diunggah akun terdakwa @Stellamonica.h di Instagram.
"Terdakwa telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diakses dokumen elektronik dengan cara mengunggah screenshot percakapan direct message dengan saksi T, M, dan A yang mengarah kepada kegagalan Klinik L'VIORS dalam menangani pasiennya," kata Jaksa Farida.
JPU menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim Imam Supriyadi kemudian memberi kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan itu.
Namun, kuasa hukum Stella yang terdiri dari pengacara LBH Surabaya meminta pengajuan eksepsi.