Pengumuman Penting dari Polda Jelang PSBB di Jakarta, 10 Jenis Angkutan
Ketujuh, angkutan truk barang untuk keperluan ekspor-impor.
Kedelapan, angkutan truk barang jasa pengiriman.
Kesembilan, angkutan bus untuk mengangkut karyawan.
Kesepuluh, angkutan kapal penyeberangan.
Meski disediakan 10 daftar prioritas untuk kendaraan-kendaraan pengangkut, moda transportasi lainnya untuk mengangkut penumpang masih diperbolehkan untuk beroperasi di Ibu Kota.
Namun dengan catatan akan dilakukan pembatasan jumlah penumpang dalam satu moda transportasi itu.
"Yang dibatasi hanya jumlah penumpang di dalam satu kendaraan namun itu pun kita masih menunggu peraturan dari Gubernur DKI," ujar Sambodo.
Ia memastikan Polda Metro Jaya tidak akan membatasi akses keluar-masuk dari atau menuju Ibu Kota.