Pengumuman Penting! Ini Daftar Turunan Aturan Pajak Terbaru pada UU HPP
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyampaikan 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam implementasi ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor menyatakan pihaknya berharap Wajib Pajak (WP) dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang ditetapkan UU HPP serta aturan turunannya.
“Hal ini dilakukan demi menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan,” ujar Neil.
Ketentuan selengkapnya dari setiap PMK dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan.
Adapun aturan pajak terbaru turunan UU HPP adalah sebagai berikut:
1. Adapun daftar PMK yang diterbitkan meliputi PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri