Pengumuman Penting!! Ini Ketentuan Baru Kemenhub Soal Refund Tiket Pesawat
jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan mekanisme refund oleh maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi, yang membatalkan penerbangannya. Hal itu diatur dalam PM No. 185 Tahun 2015, tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan pada 30 November 2015.
Dengan diaturnya PM tersebut Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya
"Ini merupakan bagian dari upaya Kemenhub dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia,” ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub, JA Barata di kantornya, Jakarta, Kamis (31/12). (chi/jpnn)
Berikut beberapa poin ketentuan perhitungan pengembalian tiket yang sudah diatur Kemenhub:
1. Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar.
2. Pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar.
3. Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar.
4. Pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar.