PENGUMUMAN Penting untuk Grab dan Uber Taxi
Kamis, 24 Maret 2016 – 20:59 WIB
JAKARTA – Pemerintah telah sepakat mengambil keputusan terkait nasib angkutan transportasi berbasis aplikasi online, yang belakangan menyita perhatian masyarakat. Para moda aplikasi, diberikan batas waktu hingga akhir Mei 2016 untuk mengurus perizinan.
Keputusan itu sudah disepakati bersama antara Menko Polhukam, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, dan Menkominfo Rudiantara hari ini, Kamis (24/3).
jpnn.com - "Hasil rapat tadi, pihak Uber dan Grab diberi waktu hingga 31 Mei 2016 untuk menyelesaikan perizinan, sehingga bisa menjadi angkutan umum berbasis aplikasi online yang legal," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata di Jakarta.
Rapat itu, sambung Barata merupakan lanjutan dari rapat sebelumnya yang berlangsung di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (23/3) kemarin.