Pengumuman, Petani Terdaftar Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di KPL Resmi
jpnn.com, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan para petani bisa menebus pupuk bersubsidi pada kios pupuk lengkap (KPL) resmi di wilayah masing-masing.
Sesuai peraturan, pupuk bersubsidi tidak dapat ditebus oleh petani yang tidak terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
GM Wilayah 2 Pupuk Indonesia, Roh Eddy Andri Wismono mengatakan petani yang mendapat alokasi subsidi pupuk diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian.
"Pupuk bersubsidi hanya dapat ditebus pada kios-kios resmi yang ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat dan petani yang menebus telah sesuai dengan kriteria yang diatur oleh Permentan Nomor 10 Tahun 2022,” ungkap Roh Eddy.
Dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022, disebutkan petani yang berhak mendapatkan alokasi subsidi pupuk adalah petani yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).
Selain itu, para petani terdaftar dipastikan menggarap sembilan komoditas yang ditentukan dalam aturan, yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat, dan kakao.
Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.
Roh Eddy mengatakan pemerintah telah menetapkan alokasi subsidi pupuk sebesar 417.637 ton pada 2024.
Adapun stok pupuk bersubsidi itu diperuntukan kepada 24 kabupaten/kota.
Dalam rangka menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi sebesar 136.282 ton per tanggal 19 April 2024 untuk wilayah Sulsel.
Adapun stok tersebut terdiri dari urea sebesar 84.142 ton dan NPK sebesar 52.140 ton.
Sementara dari sisi realisasi, Pupuk Indonesia telah berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 133.738 ton di Sulawesi Selatan.
Angka tersebut setara 32 persen dari total alokasi tahun 2024. Adapun rinciannya yaitu urea berhasil tersalurkan sebesar 80.653 ton dan NPK sebesar 53.085 ton.
Bagi petani terdaftar yang ingin menebus pupuk bersubsidi, saat ini prosesnya semakin dipermudah.
Hal ini dikarenakan Pupuk Indonesia berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan inovasi dengan mengimplementasikan aplikasi i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi) pada setiap kios resmi.
Dengan sistem digitalisasi ini, petani terdaftar cukup membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk melakukan penebusan pupuk bersubsidi.