Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman Quick Count Dibatasi, Hasil Pemilu Rawan Dicurangi

Rabu, 12 Maret 2014 – 20:21 WIB
Pengumuman Quick Count Dibatasi, Hasil Pemilu Rawan Dicurangi - JPNN.COM
Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Burhanuddin Muhtadi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (12/3). Foto: M Fathra Nazrul/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Burhanuddin Muhtadi, mengkritisi peraturan KPU yang membatasi waktu bagi lembaga survei untuk merilis hasil hitung cepat (quick count) pada Pemilu Legislatif 9 April nanti. Menurutnya, pengumuman hasil hitung cepat minimal dua jam setelah penutupan tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah Indonesia barat itu justru akan membuka peluang terjadinya kecurangan.

"Jadi kalau kemudian pengumuman quick count dibatasi dua jam setelah TPS waktu Indonesia barat ditutup, menurut saya jeda 2 jam itu potensial terjadi kecurangan," kata Burhanuddin di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).

Dikatakannya, Undang-undang (UU) Nomor  8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang dijadikan acuan oleh KPU untuk pembatasan penyiaran quick count bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009. Saat itu MK menyatakan pembatasan itu melanggar konstitusi serta prinsip kebebasan akademik, kebebasan menyiarkan ilmu pengetahuan dan kebebasan informasi.

Tahun 2009 lalu, MK pernah mengabulkan gugatan sejumlah lembaga survei dan menghapus pembatasan quick count yang sebelumnya tertera di UU Nomor 10 tahun 2008 tentang Pileg yang kini direvisi menjadi UU Nomor 8 Tahun 2012. Nah, DPR dan pemerintah kembali menghidupkan pembatasan itu dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 dengan memodifikasi waktu pembatasan dari satu hari menjadi 2 jam setelah penutupan TPS waktu Indonesia bagian barat.

Substansi pembatasan inilah yang kembail digugat oleh Persepi ke MK. "Secara tidak langsung jika KPU melanjutkan proses pembatasan ini, artinya KPU, DPR maupun pemerintah telah secara kongkret melanggar konstitusi," tegasnya.(fat/jpnn)

 

JAKARTA - Sekretaris Dewan Etik Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Burhanuddin Muhtadi, mengkritisi peraturan KPU yang membatasi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close