Pengumuman, RH, BA, A, dan MA Akhirnya Ditangkap, Sadis
Rabu, 01 Juli 2020 – 18:54 WIB
Akibat perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama selama 9 tahun.
"Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut," katanya. (antara/jpnn)