Pengumuman, Sukardi Berhasil Ditangkap!
Rabu, 25 Maret 2020 – 21:54 WIB

Tersangka Sukardi (duduk), mantan Kades Selamat Sudiarjo, menandatangani berita acara penangkapan oleh petugas Kejari Rejang Lebong. Foto: Antara/Nur Muhamad
Sukardi disebutkan mengelola DD dan ADD itu sendirian, tidak melibatkan aparat desa lainnya, dan setelah dilakukan audit kegiatan ditemukan kerugian negara lebih dari Rp300 juta, dengan ditemukannya kegiatan fiktif untuk pembangunan pelapis tebing dan pelat duiker. (antara/jpnn)