Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman, Syukran Sudah Ditembak Mati

Jumat, 25 September 2020 – 19:02 WIB
Pengumuman, Syukran Sudah Ditembak Mati - JPNN.COM
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (kedua dari kiri), Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (ketiga dari kiri) saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

"Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini," ujarnya.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (antara/jpnn)

Syukran asal Kabupaten Aceh Tamiang ditembak mati aparat karena melawan saat hendak ditangkap.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close