Pengumuman, Syukran Sudah Ditembak Mati
Jumat, 25 September 2020 – 19:02 WIB

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko (kedua dari kiri), Kasat Narkoba, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar (ketiga dari kiri) saat ekspose kasus di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/9). Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus
"Jaringan mereka ini jaringan internasional. Kita masih buruh tersangka yang DPO ini," ujarnya.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. (antara/jpnn)