Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman! Voting Proposal Perdamainan PKPU Amarta Karya Diundur Awal September

Selasa, 15 Agustus 2023 – 12:57 WIB
Pengumuman! Voting Proposal Perdamainan PKPU Amarta Karya Diundur Awal September - JPNN.COM
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sengketa pailit PT Amarta Karya. Foto: Dok

jpnn.com, JAKARTA - Agenda pemungutan suara (voting) untuk Proposal Perdamainan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Amarta Karya diundur hingga awal September 2023.

Agenda tersebut harus dijadwal ulang karena ada permohonan dari kreditur separatis untuk perpanjangan masa PKPU PT Amarta Karya (Persero).

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan perpanjangan dan voting atas Proposal Perdamaian yang diajukan Debitur akan dilaksanakan, pada hari Senin (14/8/2023).

Informasi tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary, Brisben Rasyid.

Brisben mengatakan hingga saat ini, belum adanya kesepakatan antara Debitur dan Kreditur Separatis atas Proposal Perdamaian yang sudah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2023.

Sehingga, sesuai permohonan dari Kreditur Separatis, akan ada penyesuaian kembali terhadap Proposal Perdamaian.

"Atas pertimbangan tersebut Hakim Pengawas memutuskan perpanjangan dan pemungutan suara (voting) yang semula dilaksanakan pada hari Senin, 14 Agustus 2023, diundur menjadi pada awal bulan September 2023 mendatan," ujar Brisben Rasyid seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/8/2023)

Meski demikian, Brisben mengatakan manajemen tetap berkomitmen untuk memberikan Proposal Perdamaian dengan skema penyelesaian terbaik untuk seluruh pihak, terutama untuk Kreditur Konkuren khususnya skala UMKM.(ray/jpnn)

Agenda pemungutan suara (voting) untuk Proposal Perdamainan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Amarta Karya diundur hingga awal September 2023

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News