Pengumuman Wamenag untuk Seluruh Kiai dan Santri
"Bagi yang memotong bantuan apalagi saat pandemi, bisa dilakukan pemberatan hukuman atas tindakan tersebut," tegasnya.
Menurut Wamenag, bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah agar pesantren bisa terbantu dalam upayanya mencegah penyebaran COVID-19.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,599 triliun sebagai bantuan operasional di masa COVID-19 bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan.
Anggaran tersebut dicairkan dalam tiga tahap. Tahap pertama, dicairkan mulai akhir Agustus dengan anggaran Rp930,84 miliar (35,8 persen).
Tahap kedua dicairkan pada awal Oktober dengan anggaran mencapai Rp1,089 triliun (41,9 persen). Tahap III sebesar Rp578,62 miliar atau 22,3 persen, dijadwalkan cair mulai awal November.
Bantuan Operasional (BOP) di masa pandemi COVID-19 ini diberikan negara untuk membantu 21.173 pesantren, 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al-Qur'an (LPQ).
Selain operasional, ada juga bantuan pembelajaran daring untuk 14.115 lembaga pendidikan yang sudah dicairkan seluruhnya pada tahap I dan II.
Untuk bantuan operasional pesantren, terbagi dalam tiga kategori, sesuai jumlah santri. Pesantren kategori kecil mendapat Rp25 juta, sedang Rp40 juta, dan pesantren besar mendapat Rp50 juta.