Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengumuman: Zakaria Tertangkap di Banyumas, Langsung Dieksekusi

Kamis, 17 September 2020 – 14:25 WIB
Pengumuman: Zakaria Tertangkap di Banyumas, Langsung Dieksekusi - JPNN.COM
Muhammad Zakaria saat menandatangani berkas pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, sebelum dieksekusi ke Lapas Purwokerto, Kamis (17-9-2020). Foto: ANTARA/Sumarwoto

Setelah ditangkap, terpidana kasus penipuan itu langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Purwokerto Guntoro Jangkung mengatakan bahwa terpidana atas nama Muhammad Zakaria melakukan penipuan terhadap Nico dengan cara menjual tanah yang sertifikatnya sedang digadaikan di bank.

Selanjutnya, kata dia, Zakaria meminta calon pembeli itu membayar sekitar Rp5 miliar guna mengambil lima sertifikat tanah yang ada di bank.

"Setelah serfikat itu diambil (dari bank), ternyata tidak diberikan kepada pembeli bernama Nico itu karena dijualbelikan sama orang lain. Jadinya dia (Muhammad Zakaria, red.) dilaporkan sama Nico tadi karena merasa ditipu," katanya menjelaskan.

Menurut dia, kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2014 selanjutnya dilaporkan ke Polda Jateng hingga akhirnya disidangkan di PN Purwokerto.

Akan tetapi, setelah menjalani persidangan, kata dia, Muhammad Zakaria dinyatakan bebas sehingga jaksa langsung mengajukan kasasi hingga akhirnya pada bulan Mei 2019, Mahkamah Agung menjatuhkan putusan berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap yang bersangkutan.

Setelah menjalani tes cepat (rapid test) dan pemeriksaan di Kejari Purwokerto, terpidana kasus penipuan tersebut langsung dieksekusi ke Lapas Purwokerto untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. (antara/jpnn)

Seorang buron bernama Zakaria ditangkap saat berada di rumah saudaranya di Banyumas, Jateng.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News