Pengungkap Anggaran Lem Aibon Perlu Minta Maaf ke Anies Baswedan?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Dapil DKI Jakarta I Mardani Ali Sera ikut merespons keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI yang telah menjatuhkan vonis bersalah atas kasus dugaan pelanggaran etika oleh anggota Fraksi PSI William Aditya Sarana.
William Aditya dilaporkan oleh seorang warga Jakarta bernama Sugiyanto pada Senin (4/11) karena telah mengunggah dokumen rancangan KUA-PPAS ke media sosialnya tentang lem aibon yang akhirnya viral.
Unggahan tersebut dinilai Sugiyanto telah menimbulkan keresahan masyarakat dan membentuk opini negatif terhadap pemerintahan Gubernur DKI Anies Baswedan. BK menyatakan bahwa William melanggar Tata tertib (Tatib) dewan, dan tidak proporsional dalam mengkritik.
Mardani mengatakan bahwa BK DPRD DKI Jakarta sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan mekanisme, sehingga keputusannya harus dihargai.
"Kedua, ini menjadi pelajaran bersama bahwa kita inginnya esensi bukan sensasi, gitu lho. Ya kalau mau memperbaiki ayo bahas esensi, jangan bikin sensasi," kata Mardani saat dihubungi JPNN.com, Jumat (29/11).
Anggota Komisi II DPR ini menyatakan sependapat bahwa semangat keterbukaan publik harus tetap dijaga. Namun bukan ujug-ujug mengekspose perencanaan anggaran yang belum klir dibahas oleh dewan bersama pemerintah daerah.
"Jadi anggaran yang sudah diketok nanti memang harus terbuka. Kalau belum tuntas ya (jangan). Nanti kalau sudah diketok palu, ada catatan monggo. Itu sudah konsumsi publik," tegas Mardani.
Saat ditanya apakah William juga perlu meminta maaf kepada masyarakat maupun pemerintah DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan, Mardani menyatakan hal itu terserah anak buah Grace Natalie itu.