Pengurus Akta Kelahiran Membludak
Sabtu, 11 Mei 2013 – 08:03 WIB
Terkait putusan MK tersebut, lanjutnya, biaya untuk pengurusan akta kelahiran dikenakan denda hanya Rp10 ribu untuk anak usia 2 bulan ke atas. Sedangkan anak yang berusia kurang dari dua bulan, pengurusan akta kelahiran tidak dikenakan denda atau gratis.
"Tapi, anak yang berusia kurang dari dua bulan jarang mengurus akta kelahiran, karena budaya kita. Biasanya, setelah lahir, menunggu acara penabalan nama dan potong rambut serta acara lainnya dengan membuat acara. Karena uang belum ada, penabalan nama pun ditunda. Akibatnya, usia sudah lebih dua bulan baru diurus akta kelahirannya," paparnya.
Muslim mengimbau kepada warga Kota Medan agar mengutamakan pengurusan akta kelahiran yang membutuhkan, seperti anak yang akan melanjutkan sekolah, sehingga tidak terjadi pembludakan di Kantor Disdukcapil Medan.