Pengurus Atlas Resources Segera Panggil Kreditur Pascaputusan PKPU
jpnn.com, JAKARTA - PT Atlas Resources, Tbk. bersiap mengundang para kreditur pascaputusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 26 Mei 2020 lalu.
Para kreditur diminta untuk memasukkan dokumen tagihan selambatnya pada Jumat (19/6).
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan PT Andalan Karya Mandiri dengan nomor perkara 90/PDT-SUS-PKPU/2020/PN NIAGA.JKT.PST., terhadap PT Altas Resources, Tbk.
Kuasa hukum PT Andalan Karya Mandiri, Ranto P. Simanjuntak membenarkan adanya putusan tersebut.
“Ya, kasus ini sudah diputus oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat,” kata Ranto, ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6).
Dia menambahkan, pihak pengadilan juga telah menetapkan hakim pengawas dalam proses PKPU serta dua orang Tim Pengurus dalam perkara a-quo dan untuk selanjutnya sebagai Tim Kurator bila debitur dinyatakan pailit.
Berdasarkan penetapan Hakim Pengawas telah disusun jadwal antara lain: Rapat kreditur pertama diadakan pada Rabu, 10 Juni 2020. Batas akhir kreditur mengajukan tagihan ke Kantor Sekretariat Tim Pengurus adalah 19 Juni 2020.
Seminggu setelah itu dilakukan verifikasi pajak dan pencocokan piutang. Dijadwalkan pada 9 Juli diadakan Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim sebagai tahapan akhir dari keseluruhan rangkaian proses.