Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengurus Fatayat NU Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Minggu, 25 Desember 2022 – 20:02 WIB
Pengurus Fatayat NU Periode 2022-2027 Resmi Dilantik - JPNN.COM
Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama resmi memiliki kepengurusan organisasi pusat secara lengkap untuk masa bakti 2022 hingga 2027. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama resmi memiliki kepengurusan organisasi pusat secara lengkap untuk masa bakti 2022 hingga 2027.

“Fatayat NU merupakan organisasi yang strategis dengan struktur hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan,” kata Ketua Umum PP Fatayat NU Margaret Aliyatul Maimunah dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu.

Pelantikan susunan pengurus diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (23/12) dipimpin langsung Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Rahmat Hidayat Pulungan.

Sebelumnya Ketua Umum PP Fatayat NU terpilih dan dilantik dalam Kongres yang berlangsung di Palembang pada Juli 2022.

Sementara susunan Pengurus PP Fatayat NU sendiri disahkan melalui Surat Keputusan Nomor: 01A/PPFNU/SK/XII/2022 dan ditandatangani oleh Margaret Aliyatul Maimunah.

Margaret menuturkan bahwa PP Fatayat NU merupakan sebuah organisasi yang strategis dalam pemberdayaan maupun memberikan pendampingan kepada masyarakat luas.

Peran strategis tersebut juga termasuk dalam pelaksanaan pemilu, karena organisasinya dipastikan akan mendukung calon legislatif (caleg) yang memiliki visi dan misi yang berpihak pada seluruh kepentingan anak-anak dan perempuan.

Ela Siti Nuryamah yang dilantik sebagai Sekretaris Umum PP Fatayat NU Masa Bakti 2022-2027 menyampaikan, Fatayat NU akan memiliki program-program yang menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan-tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.

Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama resmi memiliki kepengurusan organisasi pusat secara lengkap untuk masa bakti 2022 hingga 2027

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News