Hingga kini, tersangka masih diperiksa secara intensif di markas Narkoba Poldasu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini sudah diamankan di balik sel jeruji besi markas Ditres Narkoba Poldasu. Atas kasus ini, tersangka akan dijerat UU Tentang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun. (mag-12)
MEDAN- Kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu, Buyung Berlan, pengurus Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) kota Medan ditangkap