Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
Masih Berlaku, Tak Perlu Paspor BaruSelasa, 21 Juli 2009 – 16:51 WIB
Baringbing juga menjanjikan bahwa calon jemaah tidak akan dipersulit dalam mengurus permohonan paspor. Meski demikian, katanya, sejumlah syarat perlu dilengkapi dan harus datang di kantor imigrasi seperti pemindaian sidik jari dan wajah, foto, serta tanda tangan pemegang paspor. “Paspor akan jadi dalam waktu dua hari setelah penandatanganan. Ini lebih cepat dari permohonan biasa yang bisa sampai empat hari," tandasnya.(ara/jpnn)