Pengurusan Paspor untuk Haji Dipermudah
Masih Berlaku, Tak Perlu Paspor BaruSelasa, 21 Juli 2009 – 16:51 WIB
Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Perppu nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 9 tahun 1992 tentang Keimigrasian. “Karena itu Imigrasi akan menerbitkan paspor 48 halaman untuk calon jemaah haji,” ujar Baringbing.
Dijelaskannya, dengan kedua perppu itu maka ketentuan di UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Keimigrasian yang mengatur penggunaan paspor haji (paspor coklat) bagi jamaah haji dianggap tak berlaku lagi. “Perppu itu juga menyebutkan bahwa semua jemaah harus menggunakan paspor biasa yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi,”sambung Baringbing.