Pengusaha Abaikan Pembayaran THR
Selasa, 14 Agustus 2012 – 06:11 WIB
Assisten II Sekkab Sitaro Herry Lano SE ME mengatakan, mengacu aturan, pemberian THR Idul Fitri dan Natal bagi pekerja swasta wajib diberikan pengusaha. “Besarannya satu bulan gaji mengacu besaran UMP,” tandas Lano.
Mengoptimalkan ini wajib bagi SKPD terkait di Pemkab Sitaro melakukan langkah proaktif. Salah satunya menginstruksikan ke pengusaha lewat surat dan mematuhi aturan tersebut. “Saya akan koordinasi dengan pimpinan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja soal permintaan pekerja ini,” janji Lano.(jeg/hjt)