Pengusaha Angkutan Logistik Diminta Tetap Utamakan Aspek Keselamatan
"Saya ingatkan, kasus over dimensi bisa berujung pidana," tegas Dirjen Budi.
"Kendaraan yang kelebihan muatan atau overload, selain ditilang, harus melakukan transfer muatan, dan dihentikan untuk sementara tidak dapat melanjutkan perjalanan," lanjutnya.
Biaya yang timbul dari transfer muatan menjadi beban operator kendaraan angkutan tersebut.
Telah diamanahkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 307 yang berbunyi: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Terkait sistem manajemen keselamatan, telah pula diamanahkan oleh UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 204 ayat 1 yang berisi perusahaan angkutan umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem manajemen keselamatan.
Kemudian, dalam Rencana Umum Nasional Keselamatan LLAJ, sistem manajemen keselamatan ditargetkan untuk dapat menurunkan angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan bus angkutan umum. Jika sering terlibat kecelakaan, secara finansial akan berpengaruh bagi perusahaan, selain itu, citra perusahaan juga akan jatuh.
Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum adalah bagian dari manajemen perusahaan yang berupa suatu tata kelola keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola resiko kecelakaan.
Dalam menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan perlu adanya sinergi antara pemerintah dan operator.