Pengusaha Apresiasi Usaha Bea Cukai Berantas Barang Palsu
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal membentuk unit khusus untuk menangani barang palsu, yang melanggar kekayaan intelektual di Indonesia.
Pembentukan unit khusus dilakukan untuk memperkuat sejumlah peraturan, yang selama ini telah dilahirkan pemerintah.
Antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20/2017 tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Kebijakan lain, Peraturan Menteri Keuangan Republik Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Perekaman, Pencegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring dan Evaluasi dalam rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual untuk Mengurangi dan Mencegah Impor Ekspor Barang Palsu.
Peraturan yang ada memungkinkan pemilik merek atau hak cipta yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual, mencatatkan kekayaan intelektualnya juga di Ditjen Bea dan Cukai.
Manfaat berantainya juga diterima oleh konsumen. Karena dapat menerima produk yang terbaik, produk asli berkualitas, dan pemilik merek tidak dirugikan.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Khoirul Hadziq, PP 20/2017 dan PMK 40/2018 juga dibuat untuk melindungi kepentingan usaha pemilik kekayaan intelektual terdaftar dan melindungi para konsumen di Indonesia dari kerugian yang diderita.
"Karena memang dalam praktiknya, khususnya terkait dengan produk fast moving consumers goods yang melanggar kekayaan intelektual terdaftar, biasanya memiliki kandungan bahan ataupun kimia yang berbeda dengan produk asli, sehingga sangat memungkinkan merugikan kesehatan bagi konsumen yang menggunakan barang palsu tersebut," ujar Khoirul dalam pesan tertulis yang diterima, Senin (15/6).