Pengusaha Apresiasi Usaha Bea Cukai Berantas Barang Palsu
Menurut Khoirul, Bea dan Cukai akan terus melakukan sosialisasi dan mengajak perusahaan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual masing-masing ke Bea Cukai.
Diyakini, semakin banyak hak kekayaan intelektual yang terdaftar, maka perlindungan dan pencegahan kerugian yang timbul bagi masyarakat karena adanya produk palsu yang dijual di Indonesia, juga makin kuat.
Lebih lanjut, Khoirul menambahkan Bea Cukai akan membuat unit khusus untuk menangani kasus pelanggaran kekayaan intelektual.
“Dibentuk paling lambat akhir tahun ini atau tahun depan. Hal ini juga menjadi bentuk keseriusan kami dalam menjalankan PP 20/2017 dan PMK 40/2018. Dengan tim ini nantinya, kami berharap kasus-kasus pelanggaran kekayaan intelektual dapat ditangani dengan lebih fokus, lebih efektif dan cepat,” ucapnya.
Langkah dan komitmen Bea dan Cukai diapresiasi sebagai langkah positif oleh Kuasa Hukum The Gillette Company Fajar Budiman Kusumo. Perusahaan tersebut merupakan anak perusahaan P&G.
Menurut pria dari firma hukum K&K Advocates ini, langkah yang diambil pemerintah merupakan salah satu ikhtiar perwujudan melindungi investor-investor di Indonesia.
Sementara itu, Direktur Procter & Gamble Home Products Indonesia Nararya Sanggramawijaya Soeprapto mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya yang dilakukan pemerintah. Antara lain, mencatatkan kekayaan intelektual di Bea Cukai.
"P&G telah mencatatkan kekayaan intelektual terdaftarnya di Bea dan Cukai," pungkas Nararya.(gir/jpnn)