Pengusaha Batu Bara Bakal Lapor ke Satgas PMH
Selasa, 22 Maret 2011 – 18:08 WIB
Kubu Arief Budiman hendak meminta izin usaha tersebut. Namun Ardiansyah tak mau menyerahkannya. Sekitar September 2008, Arief Budiman melaporkan Ardiansyah ke polisi. "Dilaporkan karena penggelapan surat IUP yang harusnya milik PT PMU," imbuh Tomson.
Hanya saja, Ardiansyah juga melaporkan PT PMU ke Polres Kutai Kertanegara. Oleh Kepolisian setempat, usaha PT PMU di lahan batu bara dihentikan. Sementara lahan yang dikuasi Ardiansyah, tetap dibiarkan beroperasi. "Dan hasil penjualan batubara sekitar Rp 50M pun tidak pernah dilaporkan ke manajemen PMU. Kita juga tak tahu bagaimana laporan pajaknya," ujar Tomson.
Akibatnya, Arief Budiman pun melaporkan Kapolres Kuker ke Mabes Polri. Alasannya, karena mendapat perlakuan tidak adil. Namun kasus yang ditangani Polda Kaltim itu terkesan macet. Sampai-sampai pada pertengahan Agustus 2010, Tim Mabes Polri sempat memeriksa beberapa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Kaltim.