Fasilitas PPh yang diberikan adalah, pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah penanaman modal, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5 persen per tahun. Lalu, penyusutan dan amortisasi dipercepat. Kemudian, pengenaan PPh atas dividen yang dibayarkan kepada Subjek Pajak Luar Negeri sebesar 10 persen, serta kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun. (sof/bas)
JAKARTA - Sosialisasi soal insentif pajak yang tertuang dalam PP No 62/2008 harus lebih ditingkatkan. Pasalnya, setelah sebulan diterbitkan, baru