Pengusaha Belum Minati Insentif Pajak
Kamis, 06 November 2008 – 08:59 WIB
Meski responnya masih minim, Direktur Pelayanan Fasilitas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Sugiyono yakin bakal ada investasi lain yang masuk meminta fasilitas ini. ''Sekarang sudah ada dua perusahaan yang masuk dan mengajukan insentif, salah satunya perusahaan elektronik. Saya rasa sebentar lagi akan masuk investasi di bidang kilang minyak, susu, produk dari biji-bijian,'' kata Sugiyono usai acara sosialisasi PP No 62/2008 di Kantor Menko Perekonomian, Gedung Depkeu, Jakarta, Rabu (5/11).
Deputi Menko Perekonomian Bidang Keuangan dan Ekonomi Makro Sahala Lumbangaol menambahkan, insentif pajak lebih menarik dibandingkan kebijakan tax holiday yang diterapkan di beberapa negara. "Biasanya, tax holiday berlaku selama sepuluh tahun. Sedangkan PP No 62/2008 (insentif pajak) sampai 15 tahun. Intinya, banyak kenikmatan yang bisa didapat," kata Sahala.