Pengusaha Berharap Status FTZ Batam Tetap Dipertahankan
Berbeda dengan Indonesia yang saat ini tidak banyak mendapatkan limpahan investasi.
“Kesempatan ini perlu dimanfaatkan dengan perbaikan aturan yang berbelit, yakni tumpang tindih dan tidak sinkron antara satu dengan lainnya,” katanya.
Sebagai contoh, kata dia, dalam Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2009 tentang Larangan Pembatasan (Lartas) Perihal Pengadaan Distribusi dan Pengawasan Bahan Baku Berbahaya (B2). Di Batam saat ini terdapat beberapa industri yang membutuhkan B2 sebagai bahan baku produksi. Namun Batam tidak masuk sebagai pelabuhan tujuan impor B2.
“Sehingga importasi hanya dapat dilaksanakan melalui pelabuhan yang ditunjuk seperti Dumai dan Tanjungpriok,” terangnya
Pihaknya berharap dengan terbitnya omnibus law atau penyatuan sejumlah aturan dari Kementerian Perekonomian nantinya dapat memangkas perizinan dan semua aturan yang berpotensi menghambat investasi.
“Skema penyatuan sejumlah aturan terkait ini akan mengerek efisiensi kepada pelaku usaha,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya. Ia berharap Rudi juga tetap memperjuangkan agar Batam tetap menikmati fasilitas FTZ.
“Kami juga minta Pak Rudi konsisten sama-sama mempertahankan keistimewaan FTZ yang selama ini kita miliki,” ujar Cahya, Minggu (29/9).