Pengusaha-Buruh Dukung JK
Revisi UU KetenagakerjaanMinggu, 28 Juni 2009 – 22:23 WIB
sektor lain tidak boleh, seperti wartawan, buruh pabrik, dan sebagainya," kata Dita.
Buruh berstatus outsourcing atau tenaga kontrak muncul karena banyak industri yang bangkrut, tak mampu membayar gaji buruh. "Itulah kami setuju dengan
Pak Jusuf Kalla. Jangka panjang, pemerintah harus membantu industri untuk bangkit dan menekan biaya produksi agar lebih murah,dana yang tadinya digunakan untuk produksi bisa digunakan meningkatkan kesejahteraan buruh," kata Dita.