Pengusaha-Buruh Dukung JK
Revisi UU KetenagakerjaanMinggu, 28 Juni 2009 – 22:23 WIB
Terpisah, Sofjan Wanandi sepakat pesangon diperkecil, karena terlalu berat. Upah minimum pun menurutnya, sebaiknya ditentukan oleh perusahaan masing-masing, bukan oleh gubernur. Saat ini, dengan UU Ketenagakerjaan yang belum direvisi, yang menguat di Indonesia adalah capital intensive di perkebunan dan pertambangan. Sementara itu labour intensive justru dalam bentuk outsourcing atau tenaga kontrak. Sofjan Pun memastikan pengusaha dan pekerja solid mendukung
JK.
Gagasan JK terkait persoalan ini akan diwujudkan dengan mesinkronkan UU Ketenagakerjaan dengan UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek dan UU nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Beberapa hal dalam undang-undang itu ditegaskan JK tidak berpihak pada pengusaha maupun buruh. Salah satunya, merevisi ketentuan tentang pesangon dengan memperkecil jumlahnya. Alasannya, banyak pengusaha yang menerapkan sistem outsourcing karena takut memberikan pesangon dalam jumlah besar. (ysd/JPNN)